Wartawan Kompass Indonesia dibekali Kartu Pers yang masih berlaku dan Namanya tercantum dalam BOX REDAKSI ..:: Alamat Redaksi : Jalan Meruya Ilir Raya No. 20, Kembangan Jakarta Barat 11650 - Telp. 021-92280788 ::..

Sabtu, 28 April 2012

Kolusi Berjamaah di Kantor BPN Jakbar

>> Masyarakat Mengaku Resah dan Dirugikan

Jakarta, Kompass Indonesia

Kolusi berjamaah yang dilakukan oleh para oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat sudah sangat meresahkan warga yang berkepentingan mengurus dokumen kepemilikan tanah. Pasalnya, banyak anggaran tambahan diluar retribusi resmi dalam kepengurusan yang masuk kantong pribadi pejabat.

Salah seorang warga yang juga mengurus dokumen kepemilikan tanah, yang tidak mau disebutkan namanya mengaku mendukung sekali terkait pemberitaan miring yang dimuat di Surat Kabar Kompass Indonesia edisi sebelumnya.

Menurutnya, birokrasi yang perlu “pelicin” saat mengurus dokumen-dokumen seputar kepemilikan tanah itu cukup meresahkannya.

Seolah sudah jadi budaya, pungutan liar pun (pungli ) berjalan aman, lancar, dan terkendali dalam setiap pelayanan kepengurusan dokumen kepemilikan tanah setiap warga yang memiliki kepentingan untuk itu (kepengurusan dokumen kepemilikan tanah, red).

Para oknum BPN Jakarta Barat terkesan begitu piawai saat menangani para “pasien” yang hendak mengurus surat-surat kepemilikan maupun dokumen pertanahan lainnya.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, pungli tersebut dilakukan untuk bagian pengukuran yang dikenakan uang paket minimal  sebesar Rp. 500 ribu. Sedangkan untuk petugas lapangan yang mengukur  diberikan uang sebesar Rp. 350 ribu, dan untuk biaya Balik Nama (BBN), dibebankan biaya sebesar Rp. 200 ribu.

Tidak hanya itu, ada pula biaya minimal sebesar Rp. 3,5 juta untuk paket pendaftaran hak yang memang diluar dari retribusi resmi yang seharusnya.

Fenomena oknum pejabat BPN yang “mata duitan” itu tak sampai hanya disitu. Masih ada beberapa oknum lainnya yang harus pula mendapat bagian, seperti Koordinator; Rp. 200 ribu/berkas, Kasubsie; Rp. 200 ribu/berkas, Kasie; Rp. 200 ribu/berkas, Kepala Kantor; Rp. 250 ribu/berkas, dan satu lagi, ketika SK turun, harus ada biaya Rp. 100 ribu/berkas.

Pungli berjama’ah yang dilakukan oleh para oknum BPN Jakarta Barat ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Hal ini tentu merusak citra pejabat BPN RI yang membawahi BPN lainnya senusantara.

Sertikifat Tumpang Tindih


Sementara itu, di lain kasus Kepala BPN Administrasi Jakarta Barat telah mengeluarkan sertifikat yang tumpang tindih. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya sertifikat hak milik Nomor 02888 atas nama : Gereja isa Almasih (GIA), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 056/2008 yang beralamat di Jl. Melati Indah Raya No. 35 Blok F.1, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat PERSIL No. 773 yang dulunya Desa Ra-wa Buaya, Kecamatan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat yang dibuat oleh Iwan Ha-limy, SH. MH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam terbitnya sertifikat hak milik No 02888 produk BPN Jakarta Barat tersebut terdapat kelemahannya, karena data yang diperoleh Wartawan KI dilapangan, bahwasanya sertifikat tersebut berada diatas Srtifikat Hak Milik No. 123 atas nama Nyonya Suzana Warmin yang dahulu beralamat Desa Rawa Buaya, Keca-matan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat, yang kini Jl. Melati Indah Raya No. 35 Ke-lurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
.
Saat dimintai keterangan dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM-ABRI), B. Pelawi, mengatakan, ketika wawancara dengan Ir. Tjahyo Widianto, MSc, MH pada saat menjabat Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, raut wajahnya kelihatan lesu membaca tanggapan dari lembaga tersebut. Berita ini dikeluarkan karena sudah banyak informasi dari masyarakat yang keluhkan kinerja dari pejabat BPN Jakarta Barat yang banyak melakukan pungli.
Menurut B. Pelawi, Penjarakan Kepala BPN Jakarta Barat dan kroninya”.

Terbukti, salah seorang pemilik sertifikat Hak Milik No. 123 mengatakan, “Saya merasa dirugikan atas terbit-nya sertifikat hak milik No-mor 02888 atas nama Gereja Isa Almasih karena tanpa persetujuan dari saya. Saya minta sertifikat nomor 02888 agar segera dicabut kembali oleh Pejabat BPN Jakarta Barat,” cetusnya.

Dalam penerbitan sertifi-kat Hak Milik Nomor 02888, produk BPN Jakarta Barat yang telah merugikan orang secara sepihak karena kecerobohan dan kelalaian. Dan disinyalir ada manipulasi data oleh pejabat BPN Jakarta Barat.

Dihimbau kepada pihak terkait, dalam hal ini instansi diatasnya, agar menindak tegas dan memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap oknum pejabat tersebut. Bila perlu segera dipenjarakan agar menjadi efek jera bagi pejabat lain yang berani merekayasa data yang merugikan orang lain. (T Sianpiar)

6 komentar:

  1. Info ini sangat berarti...jadi harap di publikasikan terus

    BalasHapus
  2. Kasubsie yg paling kenyang makan duit setan...DEDEN

    BalasHapus
  3. Bukti paling akurat....sweeping bagian fotocopy...disana banyak duit perasan DEDEN....ciri2: pakai amplop disertakan copyan tanda terima sertipikat

    BalasHapus
  4. Sampai saat ini tertanggal 9 oktober 2015 v wabah pemerasan duit telah sampai ke :
    Pembayaran SPS -PNBP
    Pembuatan SPS
    Pengambilan sertipikat

    BalasHapus
  5. Ironisnya...para pemeras tersebut , dimulai dr KAKAN , KASUBSI , KORDINATOR....

    Yang lelaki bergelar HAJI
    Yang perempuan BERJILBAB BAGAI MALAIKAT

    BalasHapus
  6. BPN TANGERANG KOTA...sdh pernah di demo oleh LSM tertentu...dan sedikit KAPOK

    BalasHapus

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda