Wartawan Kompass Indonesia dibekali Kartu Pers yang masih berlaku dan Namanya tercantum dalam BOX REDAKSI ..:: Alamat Redaksi : Jalan Meruya Ilir Raya No. 20, Kembangan Jakarta Barat 11650 - Telp. 021-92280788 ::..

Selasa, 12 Juni 2012

MIN 11 Pegadungan Melakukan Pungutan Puluhan Juta Rupiah

Jakarta, KI
Sungguh memprihatinkan tingkah laku dan akal oknum guru pendidik yang ada di bangsa ini. Salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri 11 MIN yang terletak di bilangan jalan Madrasah Rt 03 Rw 04 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, masih saja melakukan pungutan terhadap Wali Murid dan kepada siswanya puluhan Juta Rupiah.

Semenjak kepala sekolah M. Edi Sulaksono S.Pdi menjabat di MTsN 11, banyak penyimpangan yang ia lakukan diluar konteks seperti uang gaji honor guru PNS tidak dibagikan terhadap guru-guru yang seharusnya mendapatkan haknya.

M.Edi Sulaksono S.Pdi mengintruksikan kepada semua pihak sekolah, mengenai uang tabungan murid sebelum enam tahun tidak bisa diambil. “Semua tabungan murid ada direkening saya,” ujar kepsek, menurut sumber KI yang dapat dipercaya.

Ketika wartawan ingin mengkonfirmasi kepada kepala MIN 11 Pegadungan M.Edi Sulaksono S.Pdi mengenai seputar pungutan tersebut, melalui stafnya mengatakan, bahwa pimpinannya tidak berada di sekolah dengan tidak mengatakan kemana perginya kepala sekolah MIN 11 tersebut.

Ketika wartawan KI melihat catatan laporan keuangan musholla MIN 11 Pegadungan yang terpampang di kaca,di catatan tersebut tertulis, bantuan wali murid sebesar Rp. 15.427.000 dan bantuan dari siswa mulai dari kelas 1 s/d ke-las 6 senilai Rp.48.690.500 dengan perincian sebagai berikut :

Terlihat dalam hal ini, bahwa para oknum pendidik tersebut masih saja melakukan hal hal yang tidak terpuji. Padahal pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Kanwil Kemenag Prov DKI Jakarta, Kemenag Kota Jakarta Barat dan Mapenda Kota Jakarta Barat telah memberikan bantuan guna pembangunan MIN 11 Pegadungan.

Untuk itu pihak dari Depag Jakarta, Kanwil Pemprov DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat, harus melakukan tindakan terhadap sekolah tersebut, paling tidak agar ada efek jera atas perbuatan para guru dan kepala sekolah MIN 11. (gt)

1 komentar:

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda