Wartawan Kompass Indonesia dibekali Kartu Pers yang masih berlaku dan Namanya tercantum dalam BOX REDAKSI ..:: Alamat Redaksi : Jalan Meruya Ilir Raya No. 20, Kembangan Jakarta Barat 11650 - Telp. 021-92280788 ::..

Senin, 18 Juni 2012

“Mutasi Pejabat Pemkab Tasikmalaya Sarat KKN”

Tasikmalaya, Kompass Indonesia
Kasus rotasi, mutasi dan promosi dilingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini disinyalir terjadi praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang diduga kuat dilakukan oleh jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

Kasus tersebut terindikasi adanya sejumlah PNS yang dirotasi menempati jabatan cukup strategis tanpa mengindahkan golongan kepangkatan ataupun prestasi kerja yang ditorehkannya.

Informasi yang dihimpun KI, pejabat yang dimutasi diduga sarat KKN termasuk pengangkatan salah seorang  guru menjadi Kepala Seksi  (Kasie) di UPTD Diknas Pemkab Tasikmalaya.

Ketika hal ini di konfirmasi oleh Redaktur Eksekutif KI kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tasikmalaya, Drs. H. Mochamad Zein, M.Pd di ruang kerjanya, mengatakan, dia merasa kecolongan terhadap adanya rotasi, mutasi, dan promosi  di lingkungan Diknas yang dipimpinnya.

Menurut Mochamad Zein, apabila ada seorang pegawai yang akan di promosikan untuk menduduki suatu jabatan yang lebih tinggi, pimpinan institusi dimana pegawai yang bersangkutan bertugas akan diminta pertimbangan atau rekomendasinya tarkait pengangkatan, prestasi kerja dan kompetisinya oleh Baperjakat. Namun dia menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi kali ini dia tidak mengetahuinya.

Dikatakan Mochamad Zein dari segi kepangkatan bagi seorang guru senior, yang menduduki jabatan struktural setingkat Kasie UPTD tidak menjadi masalah, karena pangkatnya rata-rata sudah tinggi dan menggunakan sistem kredit point. Namun jika dilihat dari profesionalitas dan keahliannya belum tentu yang bersangkutan mampu mengemban tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) dengan baik pada suatu jabatan struktural tertentu.

Hal itulah yang menjadi keraguan bagi pihak tertentu atas adanya pengalihan pegawai dari seorang tenaga pengajar/pendidik (Guru) menjadi tenaga pendidikan (administrasi/keuangan), tandasnya.

Sementara Bupati Tasikmalaya, H. U. Ruzhanul Ulum yang berhasil dikonfirmasikan Redaktur Eksekutif KI menyatakan pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut dan akan mempertanyakan kepada pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

"Nanti akan ditanyakan dan saya kurang mengetahui secara detail soal rotasi dan mutasi Pejabat Eselon IV kebawah, lain halnya dengan Pejabat Eselon II dan III," kata Bupati. Namun beliau mengatakan selaku Kepala Daerah yang berwenang untuk melakukan rotasi, mutasi dan promosi terhadap seorang pegawai, secara legal formal tetap harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan dan keputusan yang telah di tandatanganinya.

Ditegaskan Bupati Tasikmalaya H. U. Ruzhanul Ulum, “Tapi seandainya ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam menempatkan seorang pejabat oleh oknum Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) akan kita tindak tegas,” kata Bupati.

Disampaikan Bupati Tasikmalaya bahwa penempatan pegawai pada suatu jabatan tertentu secara profesional merupakan janji politik sejak kampanye dulu. Disamping rotasi, mutasi dan promosi beberapa Pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Tasikmalaya, citra Diknas masih sangat memprihatinkan. Selain kasus terkait masalah mutasi tersebut, kasus-kasus lainnya seperti kasus penggunaan DAK, BOS, Sertifikasi Guru, Pengangkatan Kepsek, Pelayanan hak-hak pegawai/ guru seperti kenaikan pangkat berkala dan pengurusan pegawai yang pensiun masih banyak yang mesti mendapatkan perhatian Bupati untuk penertibannya.

Untuk itu sejak sekarang Bupati harus menertibkan semua Pejabat Dilingkungan Birokrasi dengan menindak tegas setiap oknum pelaku pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mawardi/Marlon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda