Wartawan Kompass Indonesia dibekali Kartu Pers yang masih berlaku dan Namanya tercantum dalam BOX REDAKSI ..:: Alamat Redaksi : Jalan Meruya Ilir Raya No. 20, Kembangan Jakarta Barat 11650 - Telp. 021-92280788 ::..

Minggu, 08 Juli 2012

CALO Mengganas, PUNGLI Merajalela, "Kepala Imigrasi Jakarta Barat Halalkan Segala Cara"

Jakarta, Kompass Indonesia - Upaya pembenahan dan pembersihan dari pelaku suap, pungli, dan gratifikasi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat selama kepemimpinan Wahyudin terbilang gagal.
Hampir sembilan bulan Wahyudin menjabat Kakanim di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, tidak bisa membersihkan Pungutan Liar yang sudah membudaya di dalam kantor pimpinannya, padahal Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang pernah mendapat predikat sebagai Kantor Imigrasi terbaik di seluruh Indonesia, namun segalanya sirna seketika sejak Wahyudin menjadi Kakanim Jakarta Barat.


Konon dalam masa tugasnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat Wahyudin diduga telah memperkaya diri dan tidak mau tau yang dilakukan anak buahnya, atau malah sebaliknya menyuruh anak buahnya untuk meneruskan pungli yang sudah terjadi selama ini.
 

Asal muasal terjadinya pungli didalam Kantor Imigrasi Jakarta Barat disebabkan adanya Badan Usaha atau yang lebih dikenal denganTravel/Biro Jasa yang selama ini dijadikan mitra oleh pihak imigrasi
Seperti dilakukan oknum Kabid Lantatuskim SITTI BUDHY RESPATY bekerja sama dengan CALO berkedok pengurus Biro Jasa yang mengkoordinir dan memperjualbelikan “Nomor Antrian Loket” permohonan paspor kepada para pengurus Travel dan Biro Jasa dengan tarif yang bervariasi dan beraneka macam harga antara lain Nomor Antrian Loket pas-por kilat alias “super spoot” paspor selesai satu hari dipatok harga Rp.120.000,- dan Nomor Antrian Loket permohonan paspor “biasa” paspor selesai empat hari dijual Rp.65.000,- Semua pungutan itu belum termasuk biaya resmi administrasi paspor yang sudah ditetapkan pemerintah.
 

Sementara itu berdasarkan PP No.38 Tahun 2009 tentang “Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM” biaya resmi administrasi paspor 48 halaman Rp.200.000,- perbuku, dan paspor 24 halaman khusus untuk TKI Rp. 50.000,- perbuku, namun ditangan CALO, paspor melambung hingga Rp. 600.000,- s/d Rp.800.000,-
 

Tidak itu saja selain pungutan pada penjualan Nomor Antrian Loket, masih ada lagi pungutan “ilegal” dengan dalih biaya “acc” yang diperjual belikan oleh Kabid Lantatuskim SITTI BUDHY RESPATY pada permohonan paspor “super spoot” alias SS paspor satu hari selesai, dan ACC permohonan paspor “anak dibawah umur 17 tahun, serta ACC paspor “masih berlaku” lebih dari enam bulan, masing-masing dipungut biaya Rp.50.000,-
 

Ironisnya apabila masyarakat dengan istilah YBS (yang bersangkutan) mengurus sendiri dan ingin mendapatkan pelayanan extra paspor selesai satu hari dengan istilah Super Spoot (SS) jangan harap bisa dapat dilayani, dan terpaksa harus menempuh jalan pintas berhubungan dengan Biro Jasa yang sudah barang tentu pasti akan menambah biaya extra yang bisa mencapai tiga kali lipat bahkan lebih dari harga resmi.

Jangankan tiga kali bahkan sepuluh kali lipatpun asal masuk ke kas negara bagi saya tidak masalah, tetapi kenapa harus melalui Biro Jasa yang identik dengan CALO. Demikian Benyamin Pelawi Ketua Umum LSM ABRI ketika diminta tanggapannya tentang PUNGLI yang marak di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
 

Lebih lanjut Pelawi menyatakan, keberadaan Biro Jasa dalam pengurusan Paspor dijajaran Kantor Imigrasi sesungguhnya tidak diperlukan karena proses permohonan paspor tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada siapapun. Sebab pemohon yang bersangkutan harus datang sendiri langsung ke Kantor Imigrasi untuk melaksanakan prosesi Foto, Tanda Tangan dan Sidik Jari. Jadi jelas Fungsi Biro Jasa tidak bermanfaat walaupun dibekali dengan ijin operasional (badge) dari Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta. Konon bukan rahasia umum lagi badge Kanwil itu dapat diperoleh dengan mudah dan diperjual belikan Rp. 300.000,- untuk masa berlaku 1 (satu) tahun, dan pada prakteknya dijadikan alat PUNGLI dan KKN untuk memeras Biro Jasa.

Oleh karena itu Imigrasi jangan menerapkan pelayanan standar ganda yaitu permohonan biasa dan super spoot, kembalikan sesuai SOP sebagaimana aturan yang berlaku paspor selesai maksimal empat hari kerja  Jadi kalau sudah selesai walaupun baru tiga hari atau dua hari, harus segera diserahkan kepada yang bersangkutan walaupun itu permohonan biasa dan bukan permohonan supper spoot,  janganlah ditahan-tahan dengan alasan belum diklik selesai, itu bukan alasan karena proses klik selesai adalah bagian dari pengarsipan. Demikian Ketua Umum LSM ABRI Benyamin Pelawi kepada Kompass Indonesia. Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda