Walikota Jakbar, H. Burhanuddin |
Sama halnya yang di katakan Kasatpol PP Jakbar K. Sitinjak Kepada KI di bilangan Walikota Jakbar Pekan lalu, mengatakan, “Mengenai gorong-gorong adalah wewenang pihak PU Tata Air dalam penindakannya. Akan tetapi kalau masalah penertiban memang satpol PP yang berwenang. Untuk itu masalah adanya warga yang memanfaatkan saluran air untuk kepentingan pribadinya, padahal saluran air atau gorong-gorong itu yang notabenanya untuk kepentingan umum, maka pihak PU Tata Air lah yang harus melakukan peneguran. Walaupun demikian kami dari Satpol PP tinggal menunggu perintah Walikota Jakarta Barat. Dan sejauh ini, walikota belum ada memerintahkan hal penindakan penertiban gorong-gorong tersebut kepada Satpol PP,” kata Sitinjak.
Sementara itu Sekjen LSM-GRIB Azis Surbakti mengatakan, “Mengenai Kenakalan pengusaha dalam memanfaatkan gorong-gorong menjadi ajang bisnis guna untuk kepentingan pribadi, sudah salah besar. Karena pada intinya gorong-gorong atau saluran air, untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk segelintir golongan tertentu. Untuk itu, pihak dari Pemerintah Administrasi Jakarta Barat terutama Walikota Jakarta Barat H. Burhanuddin, PU Tata Air Lingkungan Hidup dan Satpol PP, agar peka terhadap permasalahan yang ada di sekitarnya terutama yang melanggar Perda DKI NO 8 Tahun 2007, jangan membiarkan para pengusaha nakal tersebut melakukan penyerobotan hak masyarakat, dan ini semua tugas pemerintah,” kata Azis Surbakti, kepada KI. (as)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar