Wartawan Kompass Indonesia dibekali Kartu Pers yang masih berlaku dan Namanya tercantum dalam BOX REDAKSI ..:: Alamat Redaksi : Jalan Meruya Ilir Raya No. 20, Kembangan Jakarta Barat 11650 - Telp. 021-92280788 ::..

Minggu, 08 Juli 2012

Pernikahan Peristiwa Hukum Melahirkan Hak Dan Kewajiban Suami Istri

Dumai, Kompass Indonesia - Pengadilan Agama Dumai melalui Kabag Humas Mukhlis kepada Kompass Indonesia pada 26/6/2012 lalu di ruangan kerjanya menjelaskan mengenai pernikahan atau perkawinan bagi setiap orang yang mampu kesiapannya lahir maupun batin itu merupakan peristiwa hukum yang melahirkan hak dan kewajiban masing-masing diantara suami istri yaitu kewajiban suami merupakan hak istri dan sebaliknya kewajiban istri merupakan hak suami, yang diatur oleh UU dan berpedoman pada aturan & norma-norma Agama Islam, antara lain yang termaktub dalam SQ. Ar-Rum  21 artinya : dan tanda-tandanya kebesaranku (Allah), ku beri  jodohmu dari dirimu sendiri dan dari bangsamu (manusia) supaya kamu berkasih sayang dan bersenang-senangn diantara keduanya tapi kebanyakan manusia banyak yang tidak memikirkannya, dan SQ. An-Nisa 1 s/d 7 & 34-35 dan seterusnya, kalau semua itu sudah dipahami dan diketahui oleh kedua pasangan suami istri maka akan melahirkan rumah tangga sakinah, warahmah, sepanjang dia melaksanakan kewajiban masing-masing, maka masing-masing pihak akan menerima hak yaitu ketenangan, kedamaian, ketentraman dan keharmonisan dalam rumah tangga, intinya setiap orang yang berumah tangga ia harus memahami  dan berpedoman dengan nilai-nilai agama dan beriman yang sudah dicantumkan dalam Al-Qur’an, apabila dilakukan itu dilakukan dengan kewajibannya, yang lahir keguncangan, Kori dan lain-lain sebagainya.

Lanjut Mukhlis lagi kalau kita lihat dewasa ini kenyataannya yang terjadi kita lihat perceraian sering terjadi di antara suami istri banyak yang lari dari ketentuan Agama dan jauh dari iman dan tidak lagi berpedoman dari nilai-nilai norma agama yang dijalankannya dalam kehidupan sehari-hari yaitu kehidupan rumah tangganya sendiri inilah yang kita lihat, maka itu janganlah untuk memudahkan untuk berucap cerai kepada pasangan suami istri karena Allah tidak senang kepada orang yang memutuskan tali silaturahmi, pernikahan itu adalah merupakan suatu yang sangat sakral harus dipertanggung jawabkan dunia akhirat, bukan untuk main-main dan tujuan-tujuan tertentu (red), pernikahan itu bagian dari ibadah harus dijaga kesucian tali pernikahan itu, seperti kita punya baju putih bersih maukah kita mengotori baju putih bersih itu dengan sengaja ?.

Tentu tidak bukan, begitulah pernikahan itu dua hati dan kepribadian yang dikepalai oleh seorang suami dalam rumah tangga, sebagai imam dan tuntunan oleh seorang istri, maka apabila istri itu durhaka (Nusus) maka hak untuk mendapatkan nafkah idah pakaian (Kiswah) atau hadiah (mut’ah) dan bingkisan perpisahan saja tidak wajib diberikan (Sunat saja) diberikan (Nuftah), yang lainnya gugur diberikan hanya dalam bentuk bingkis-an perpisahan saja sifatnya sunat saja, pada UU Perkawinan pasal 152 disitu sudah dijelaskan ujar Mukhlis menuturkan kepada Kompass Indonesia. Muhardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda