Wartawan Kompass Indonesia dibekali Kartu Pers yang masih berlaku dan Namanya tercantum dalam BOX REDAKSI ..:: Alamat Redaksi : Jalan Meruya Ilir Raya No. 20, Kembangan Jakarta Barat 11650 - Telp. 021-92280788 ::..

Hukum & Kriminal

Kejari Terima Pelimpahan P21 dari Polres Siak Terkait Kasus Ilegal Loging
“Tersangka Raja Menunggu Putusan Pengadilan Negeri Siak”

Siak, KI - Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya penyelidikan Reskrim Polres Siak mampu menuntaskan Berkas kasus dugaan tersangka illegal loging yang bernama Raja (38) salah seorang warga kandis, Kabupaten Siak.
 

Pria yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres siak ini, akhirnya diserahkan kejaksaan negeri Siak. Setelah berkas kasus yang di ajukan penyidik beberapa kali itu, dinyatakan lengkap menyusul kelengkapan itu pula akhirnya penyoidik menyerahkan berkas tersangka berikut dengan barang bukti yang ada kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 

“ Kita sudah menyerahkan tersangka, serta barang bukti dan berkas hasil pemeriksaan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan, setelah jaksa penuntut umum menyatakan lengkap. Atas berkas tersangka yang pernah kita ajukan sebelumnya.”
 

“ Kata Kapolres Siak, AKBP Sugeng Putut Wijaksono SIK, Melalui Kasat Reskrim AKP Melki Bharata SIK pada Kompass Indone-sia Jum’at pekan lalu.
 

Lebih jauh sebelumnya diisampaikan Melki, tersangka merupakan salah satu (DPO) dalam kasus illegal logging yang pernah di tangani oleh penyidik Polres Siak. Setelah beberapa bulan menghilang akhirnya keberadaan tersangka dapat di ketahui aparat kepolisian.
 

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan statusnya sebagai DPO dalam kasus dugaan illegal logging. Untuk itu, kita perlu melakukan pencarian dan penindakan terhadap dirinya sesuai dengan fakta Hukum yang ada, Ungkap kasat Reskrim AKP Melki Bharata SIK. ST

Oknum PNS UPTD Menipu, Diamankan Polisi

Tasikmalaya, Kompass Indonesia -Purwanti, warga Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya yang bekerja di UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, di amankan Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap delapan orang calon PNS. “Purwanti (tersangka) berhasil menipu delapan orang warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya dengan modus janji bisa meloloskan mereka menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Inspektur Satu (Iptu) Yuliansyah, beberapa waktu lalu.

Namun, lanjutnya, setelah delapan korban ini memberi sejumlah uang kepada tersangka dan menerima surat pengangkatan PNS, mereka justru tidak bisa bekerja.

“Setelah diperiksa ternyata surat pengangkatan PNS tersebut palsu. Dan ke delapan korban yang merasa tertipu ini pun sudah melaporkannya kepada kami,” katanya.

Yuliansyah menjelaskan, tersangka kepada petugas, mengaku hanya menjadi pesuruh saja. “Diduga kuat salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya terlibat dalam aksi penipuan ini.” duganya.

Hingga kini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penipuan calon PNS tersebut. Dari aksi penipuan, sang oknum PNS tersebut mampu meraup sedikitnya Rp200 juta. (red) 

Pemilik Bengkel Las Tak Punya Ijin
Di Panggil Satpol PP Jakbar

Jakarta, Kompass Indonesia - Bengkel Las yang terletak di jalan Poris kampung alas dua RT 03 Rw 04 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat meresahkan masyarakat, akibat dampak dari kegiatan bengkel las tersebut membuat sebagian tetangga bengkel merasa kebisingan, selama ada bengkel las tersebut kami tetangga bengkel itu tidak dapat istirahat dengan tenang terutama di siang hari, aktifitas bengkel tersebut sangat mengganggu  tetangga, kata salah satu tetangga kepada KI beberapa waktu lalu.
 

Ketika KI mengklarifikasi mengenai keluhan masyarakat tersebut terhadap salah satu pemilik bengkel Arow  mengatakan dan membernarkan adanya masyarakat  yang complain mengenai aktifitas bengkel lasnya, Memang benar beberapa waktu yang lalu ada salah satu warga menegor karyawan saya dengan alasan bahwa aktifitas bengkel las kami mengganggu ketentraman istirahat warga tersebut, akan tetapi kami sudah melaporkan mengenai bengkel las tersebut kepada ketua RT setempat  dan ketua  RW setempat, dan kalau masalah ijin yang lainnya, kami telah menyerahkan kepada salah satu anggota paspampres untuk mengurus semua kebutuhan perijinan, tutur arrow. Akan tetapi ketika wartawan menanyakan siapa nama anggota paspampres  tersebut, Arrow tidak dapat menjelaskan secara rinci.
 

Dilain pihak ketika KI konfirmasi mengenai keberadaan bengkel las nakal tersebut  Pemkot Jakarta Barat melalui satpol PP Jakarta Barat, Tris, mengatakan, "Kami telah melayangkan surat Panggilan terhadap pemilik bengkel las, dan sejauh ini  pihak pemilik bengkel las Arow, belum juga datang ke Kantor Walikota Jakarta Barat (Satpol PP, red), untuk itu apabila,pihak bengkel tidak mengindahkan panggilan tersebut sama saja mereka menghina pemkot Jakarta Barat,maka, Pemkot Jakarta Barat, akan melakukan penutupan terhadap bengkel las yang bandel itu," kata Tris. (Surbakti/Ginting)

Lagi Asyik Pesta Sabu Digerebek Polisi

Duri, KI

Dua warga Kota Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis di bekuk OpSal SAT Narkoba Polres Bengkalis. Keduanya masing-masing bernama Fatman umur (43) warga Jalan Siak RT.04/RW.05 Desa Balai Makam, dan Zulyadi umur (31) warga Jalan Lintas Duri, Dumai Km. 09 Desa Petani Kecamatan Mandau.
 

Mereka ditangkap Sat Narkoba saat sedang asyik pesta Narkoba jenis Sabu di Hotel Citra Kota Duri, tempatnya di Kamar Nomor 212. Dari penangkapan ini Polisi  mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu serta alat penghisapnya.
 

Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi Efendi, SIK.MH melalui Kasad Narkoba AKP Willy Kartamen AKS SIP. Rabu (6/12) membenarkan penggerebekkan warga yang tengah pesta barang haram itu. 

AKP Willy menyampaikan, dua tersangka itu dibekuk Sabtu sekitar pukul 20.30 WIB. Dengan adanya laporan dari warga, spontanitas tim langsung turun kelapangan.
 

“Warga yang menginformasikan ke kita, bawa disimpang garoga. Tepatnya di Hotel Citra kamar nomor 212, akan di-lakukan pesta sabu-sabu, kemudian anggota menuju lokasi melakukan penggrebekan terhadap lokasi tersebut.
 

Sat Narkoba berhasil menangkap salah seorang tersangka Fatman. Saat itu berada didalam kamar, anggota yang melakukan penggeledahan mendapatkan barang haram 2 paket sabu-sabu lengkap dengan alat penghisapnya. Dalam hal ini pihak Polres Bengkalis akan terus melakukan pengembangan dan target DPO gembong Bandar Narkoba barang haram tersebut. Sampai saat ini gembong narkoba masih dalam pencarian. (ST)


KPK Tak Mau Dicap Pasif dalam Memburu Neneng


 Jakarta, KI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dikatakan bersifat pasif terkait pencarian tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni yang saat ini sudah berstatus sebagai buronan internasional.

"Tidak (pasif). Dengan meminta bantuan interpol itu sudah menunjukkan keaktifkan kita," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Jumat (4/5).

Menurut Zulkarnain, terkait pencarian Neneng tidak bisa diumumkan secara gamblang kepada media. Sebab, merupakan pekerjaan intelenjen dan juga terkait strategi yang dilakukan oleh KPKM

"Keberadaan yang bersangkutan (Neneng) kan di negara lain. Misalnya di negara lain kan negara itu cukup luas," ujar Zulkarnain.

Selain itu, Zulkarnain membantah kabar yang beredar bahwa Neneng sudah dijemput dan berada di Indonesia kembali. Menurutnya, Neneng belum dijemput.

"Setahu saya belum (di Indonesia)," ungkap Zulkarnain.

Seperti diketahui, KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Hanya saja, Neneng sudah terlanjur berada di luar negeri saat penetapan tersangka tersebut. Sehingga, KPK mengeluarkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Dan Neneng resmi menjadi buronan interpol.

Neneng diketahui berangkat ke Singapura bersamaan dengan suaminya, Muhammad Nazaruddin pada tanggal 23 Mei 2011.

Peran Neneng terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting. Di mana, dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar
melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar. (SPR)


DW Rekonstruksi Penyuapan Dari Wajib Pajak

Jakarta, Kompass Indonesia
Kejaksaan Agung, Kamis belum lama ini, melakukan rekonstruksi saat DW menerima dana yang diduga suap dari wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penyidik membawa tersangka dugaan kepemilikan "rekening gendut" DW sekitar pukul 14.00 WIB ke lokasi rekonstruksi dan kembali lagi ke Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis, belum lama ini menyatakan rekonstruksi itu terkait dengan perbuatan tersangka saat meminta uang ke wajib pajak. "Itu dalam rangka mendukung pembuktian," katanya.

Rekonstruksi itu dilakukan bersama dengan wajib pajak dari PT KTU. Kejagung sampai sekarang sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut yakni, DW, Johni Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW, Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman (mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta), dan SM (pegawai pajak yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Asri Pratama Mandiri (AMP).

Kapuspenkum menjelaskan antara DW, F dan SM semula bekerja di KPP Pancoran untuk F merupakan koordinator, DW sebagai ketua tim, dan SM sebagai anggotanya.

Kemudian SM mengundurkan diri sebagai pegawai pajak dan mendirikan PT APM.
"PT APM diduga sebagai penampung hasil kejahatan," katanya.

Dikatakannya, penyidik sampai sekarang masih meneliti apakah ada aliran uang tersebut.(Ant)


Heroin 1,04 kg Disimpan di Pigura

Tangerang, Kompass Indonesia

Sebanyak 1,04 kilogram heroin yang dikirim melalui jasa penitipan barang gagal diselundupkan, Minggu (22/4) lalu.

Setelah petugas Bea Cukai bersama Polres Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan, mereka menangkap M (34), penerima paket yang dikirim dari Pakistan dengan tujuan Mr A itu, di kawasan Tangerang, Selasa (24/4/2012).

"Bubuk berwarna coklat yang setelah diuji positif heroin itu dibungkus plastik dan disimpan dalam bingkai pigura kaligrafi," kata Kepala Kantor Cabang Bea Cukai Bandara, Oza Olivia, Rabu (25/4/2012).

Saat ditangkap, M tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya sebagai kurir narkoba. Oza mengatakan, tersangka M mengaku sebagai penjaga toko.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Khusus Bandara untuk pengembangan lebih lanjut," kata Oza.

Kasat Narkoba Polres Khusus Bandara, Komisaris Raden Bagus, mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tangkapan ini.

"Untuk sementara, otak jaringan ini dikendalikan oleh seorang bandar dari luar negeri. Dengan peredaran barang di Jakarta, Semarang, dan Surabaya," jelas Bagus. (CM-K/Red


KSAL: 8 Orang Kena Sanksi Disiplin


Laksamana TNI Soeparno
Jakarta, KI
Terkait dengan maraknya geng motor yang melakukan sweeping di tempat-tempat nongkrong pascatewasnya anggota TNI AL, Kelasi Arifin, Mabes TNI AL menyatakan telah menindak delapan orang anggota TNI AL yang ikut konvoi.

"Mereka tidak terlibat geng motor, tetapi ikut-ikutan konvoi," kata Kepala Staf TNI AL Laksamana Soeparno, Rabu (2/5/2012).

Menurut Soeparno, delapan orang itu ketahuan ikut konvoi, padahal seharusnya mereka ada di dalam. "Hukumannya tindak disiplin, paling tidak ditahan dua minggu," kata Soeparno.

Terkait penusukan itu, TNI AL menyerahkan proses hukumnya kepada Polri. Soeparno mengatakan cukup puas dengan adanya tujuh orang yang sudah ditahan polisi. "Itu tugasnya polisi," katanya.(KeP)
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda