Wartawan Kompass Indonesia dibekali Kartu Pers yang masih berlaku dan Namanya tercantum dalam BOX REDAKSI ..:: Alamat Redaksi : Jalan Meruya Ilir Raya No. 20, Kembangan Jakarta Barat 11650 - Telp. 021-92280788 ::..

Senin, 25 Juni 2012

Usut Tuntas ! Kongkalikong Oknum Pejabat Perhubungan Dengan Pengusaha Swasta

Ilustrasi kegiatan kargo di Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta, Kompass Indonesia - Regulated Agent (RA) adalah badan pemeriksa cargo bandara yang berada di Bandara Soekarno Hatta. RA adalah kebijakan Kementrian Perhubungan Udara. Dimana kebijakan itu tidak boleh dikelola oleh pihak Perusahaan swasta, apalagi ditunjuk langsung oleh Dirjen Perhubungan Udara, yang terjadi selama ini di Bandara Sokarno Hatta, Dirjen Perhubungan Udara  mengeluarkan ijin Oprasional langsung kepada tiga perusahaan swasta, untuk memeriksa barang-barang di cargo bandara.


Dasar hukum penerapan Regulated Agent yakni peraturan Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) No SKEP/255/TW2011 tanggal 21 April 2011 tentang pemeriksaan keamanan cargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara, dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu perekonomian Negara.

Diduga kuat, keberadaan RA, ini karena ada kepentingan di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara dan Perusahaan RA yang diduga "sohib" oknum pejabat Dirjen Hubud.

Yang terjadi selama ini di Bandara  Soekarno Hatta, Dirjen Perhubungan mengeluarkan ijin, operasional langsung kepada tiga Perusahaan Swasta, untuk memeriksa barang-barang cargo di bandara, tanpa melalui persetujuan DPR, Mentri Keuangan, dan Mentri Perekonomian. Dari kebijakan Dirjen perhubungan udara tersebut diatas, kerapkali menimbulkan, keresahan antar sesama Agen Expedisi dilapangan, yang mengakibatkan demo di Bandara. Mengingat, kutipan yang dilakukan RA, di lapangan sangatlah memberatkan agen, yakni berkisar Rp 450 per kilogram, dimana jasa kutipan tersebut, dapat mempengaruhi iklim perekonomian global di Indonesia khususnya Export-Import. Demikian dikatakan, Arman Maulana, selaku Ketua Asosiasi Logistic dan Formarder Indonesia (ALFI) baru-baru ini, di Jakarta. Lebih jauh menjelaskan, “Kebijakan ini hanyalah semata-mata akal-akalan oknum, dimana sebelum adanya RA, hanya kena kutip 60 rupiah per kilogram. Kemudian, jelasnya, (ALFI) tidak henti hentinya  mencari solusi agar tingginya biaya kutipan tersebut, dapat di tekan seminimal mungkin. Masih menurutnya, per Expedisi dapat mengirim barang berkisar antara 80 ton perhari, seperti PT. Pandu Expres, jelas kebijakan ini sangat memberatkan para pelaku bisnis Export-Import kedepannya,” tukas Arman kepada Kompass Indonesia.

Dengan adanya indikasi kongkalikong terkait proyek pengadaan penunjukan langsung Departemen Perhubungan RI, Herry Bakti, belum bisa di temui untuk mengklarifikasi terhadap ketiga Perusahaan Yakni PT(DAPC), PT(GATRANS), dan PT(FAS). (tim)

1 komentar:

  1. Gabung Di Sini, Lebih Banyak Menangnya !!!

    Taruhan di internet dan berbagai macam keuntungan yang besar, dan menyenangkan apa bila mendapatkan bonus dengan nilai berkelipatan yang lumayan besar tak akan ada orang yang menolak hal seperti itu. Rasakan sensasi menjadi bandar dengan peluang kemenangan mencapai 80%.

    JAGODOMINO menyediakan banyak permainan, jadi para peminat tinggal menyesuaikan permainan yang disukainya. Seringnya bermain di Jagodomino, akan semakin tinggi Turnover kamu, dan semakin banyak bonus yang kamu dapatkan.

    Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :
    * LIVECHAT Jago188(dot)net
    * PIN BBM : 2AF6F43D
    * WA : +855717086677
    * LINE : Jagodomino

    Salam Sukses Jagodomino

    BalasHapus

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda